
Jakarta – Polisi resmi menetapkan Y (48), pengemudi truk wing box, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Joglo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 arah Pondok Pinang, yang mengakibatkan anggota Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana, meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan tersangka kini telah menjalani penahanan setelah proses penyelidikan.
“Pengemudi kendaraan wing box sudah ditahan,” ujar Reza kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kecelakaan dipicu karena tersangka mengantuk saat mengemudikan kendaraannya. Akibat kehilangan konsentrasi, truk wing box menabrak sebuah truk ringan yang sedang mengalami gangguan di bahu jalan.
Benturan tersebut membuat truk yang sedang berhenti terdorong hingga menghantam Aipda Endang yang saat itu berada di area garis chevron untuk memberikan bantuan kepada pengemudi kendaraan mogok.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Endang Karyana gugur saat menjalankan tugas pelayanan di lokasi kejadian pada Jumat (3/7/2026). Korban sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rieki Indra Brata Manggala, menjelaskan insiden bermula ketika Aipda Endang sedang membantu sebuah truk ringan bernomor polisi AD-8974-WW yang mengalami kendala di tengah perjalanan.
Di saat bersamaan, sebuah truk wing box Isuzu bernomor polisi B-9663-TXW melaju dari arah Tangerang dan menabrak bagian belakang kendaraan yang mogok tersebut.
Dampak benturan membuat truk ringan terdorong ke arah kiri hingga mengenai Aipda Endang. Korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kaki kanan, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kecelakaan yang merenggut nyawa anggota kepolisian tersebut.